PERANAN WALI HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERNIKAHAN DI KECAMATAN DARUSSALAM, ACEH BESAR DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM
Keywords:
wali hakim, akad nikah, wali nasab, Kompilasi Hukum Islam, maqāṣid al-syarī‘ahAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya berbagai kasus pernikahan yang tidak dapat dilangsungkan dengan wali nasab, baik karena ketiadaan wali, penolakan wali tanpa alasan syar’i, status mualaf, kondisi keluarga broken home, ketidaksahan wali secara hukum, maupun keberadaan wali yang tidak diketahui (ghaib). Kondisi tersebut menjadikan wali hakim sebagai instrumen penting dalam menjamin keabsahan pernikahan menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi penggunaan wali hakim serta peran wali hakim dalam menyelesaikan hambatan perwalian pada praktik pernikahan di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, tokoh masyarakat, dan ulama setempat, serta dokumentasi arsip dan data administratif KUA. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan pendekatan normatif-sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wali hakim memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pelaksana kewenangan administratif, tetapi juga sebagai representasi negara dalam menjamin hak-hak keagamaan dan sosial perempuan. Penetapan wali hakim dilakukan berdasarkan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam melalui proses verifikasi administratif yang ketat demi mewujudkan keabsahan pernikahan, ketertiban sosial, dan prinsip keadilan dalam masyarakat.
