ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH IDDAH SEBAB PERKARA NUSYUZ DI PENGADILAN AGAMA MOJOKERTO PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I

Authors

  • Yusri Rajak Author

Keywords:

Analisis,, Putusan Hakim, Nusyuz

Abstract

Pokok Permasalahan dalam penelitian yaitu: 1). Bagaimana Putusan Hakim terhadap pemberian nafkah iddah dalam perkara nusyuz di Pengadilan Agama Mojokerto ? 2). Bagaimana Putusan Hakim terhadap pemberian nafkah iddah dalam perkara nusyuz di Pengadilan Agama Mojokerto Perspektif Mazhab  Syafi’i ? Tujuan dari Penelitian ini yaitu untuk Untuk mengetahui dan  memahami Putusan Hakim terhadap pemberian nafkah  iddah dalam perkara nusyuz di Pengadilan Agama Mojokerto Perspektif Imam Syafi’i sehingga dapat menarik kesimpulan tentang betapa pentingnya keadilan di pengadilan Agama khususnya dalam menangani perkara Nusyuz. Jenis penelitian ini menggunakan bentuk penelitian deskriptif kualitatif, dengan metode penelitian lapangan (field research). Menghasilkan data-data yang tertulis maupun secara lisan dari orang-orang untuk mendiskripsikan suatu fenomena yang diteliti. Berdasarkan dari data yang telah penulis temukan dapat diketahui bahwa alasan Pemohon memberikan nafkah iddah terhadap perkara Nusyuz berdasarkan mediasi yaitu atas kesepakatan kedua belah pihak antara Pemohon dan Termohon yang mana mareka tidak ada satu sama lain pihak yang dirugikan baik dari pihak Pemohon dalam memberikan nafkah kepada Termohon dan seorang istri menerima apa yang telah diberikan oleh Pemohon. Mediator hanya menjadi seorang penengah dalam hal penentuan nafkah iddah

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-09-19

Issue

Section

Articles

How to Cite

ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH IDDAH SEBAB PERKARA NUSYUZ DI PENGADILAN AGAMA MOJOKERTO PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I. (2024). Fala Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 1(2). https://jalanjurnal.mahbaabsarinahasanah.ac.id/ojs/index.php/Fala/article/view/32

Similar Articles

1-10 of 17

You may also start an advanced similarity search for this article.