PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS: ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SIDOARJO NO. 1203/PDT.G/2018/PA.Sda
Keywords:
Pembatalan Perkawinan, Poligami, Pemalsuan IdentitasAbstract
Penelitian ini menganalisis pembatalan perkawinan poligami akibat pemalsuan identitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan studi analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1203/Pdt.G/2018/PA.Sda. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan identitas dalam perkawinan poligami merupakan pelanggaran terhadap syarat materiil dan formil perkawinan, karena dilakukan tanpa izin istri pertama dan tanpa izin pengadilan agama. Tindakan tersebut mengandung unsur penipuan hukum dan administratif, melanggar asas monogami serta prinsip kejujuran (shidq) dalam akad nikah. Berdasarkan Pasal 22 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 71 KHI, perkawinan seperti ini termasuk kategori batal demi hukum. Implikasi hukum dari pembatalan ini meliputi: status perkawinan dianggap tidak pernah ada, harta yang diperoleh tidak menjadi harta bersama, dan anak yang lahir tetap memiliki perlindungan hukum berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974. Pemerintah perlu memperkuat verifikasi administratif perkawinan dan pengawasan izin poligami.

