TELAAH KOMPREHENSIF TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA (PERSPEKTIF FIKIH, SOSIAL, DAN HAK ASASI MANUSIA)
Keywords:
Perkawinan Beda Agama, Perspektif Fikih , Sosial, Hak Asasi ManusiaAbstract
Penelitian ini menganalisis perkawinan beda agama dari perspektif fikih, sosial, dan hak asasi manusia dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan analisis isi (content analysis). Data primer yang digunakan meliputi buku fikih Islam, peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, sementara data sekunder mencakup jurnal nasional dan buku sosial terkait. Teknik pengumpulan data melibatkan pembacaan literatur relevan, pencatatan poin penting, dan pengorganisasian data berdasarkan tema utama penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama di Indonesia memiliki dimensi kompleks yang mencakup aspek hukum, sosial, dan hak asasi manusia. Dari perspektif fikih, perkawinan beda agama diperbolehkan dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat terkait pemeliharaan akidah dan moralitas keluarga. Namun, hukum positif Indonesia belum mengatur secara eksplisit mengenai perkawinan beda agama, yang menimbulkan kebingungan dalam praktik pencatatan perkawinan. Secara sosial, perkawinan ini sering menghadapi tantangan berupa penolakan dari keluarga dan masyarakat serta stigma sosial, yang mempengaruhi keharmonisan rumah tangga. Dari perspektif hak asasi manusia, meskipun kebebasan memilih pasangan hidup tanpa diskriminasi agama diakui dalam hukum internasional, penerapannya di Indonesia terkendala oleh norma agama mayoritas.

