KEBIJAKAN KEPALA MADRASAH DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN UU NO. 14 TAHUN 2005 PASAL 14 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP KESEJAHTERAAN GURU HONORER(STUDI KASUS MAN 1 ALOR NUSA TENGGARA TIMUR)
Keywords:
Kebijakan Kepala Madrasah, Implementasi Pasal 14 UU Guru , Kesejahteraann GuruAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) Kebijakan kepala madrasah di MAN 1 Alor dalam mengimplementasikan Pasal 14 UU No. 14 Tahun 2005 tentang hak dan kewajiban kesejahteraan guru. (2) Kendala yang dihadapi kepala madrasah di MAN 1 Alor dalam merealisasikan kesejahteraan guru sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan rancangan studi kasus (case study), dimana data yang dikumpulkan berupa kata-kata dan gambar, bukan angka-angka. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala madrasah di MAN 1 Alor memiliki komitmen kuat dalam mengimplementasikan kebijakan terkait hak-hak guru, termasuk kesejahteraan, penghasilan layak, jaminan sosial, dan pengembangan profesional. Kebijakan ini disusun melalui proses penyusunan agenda, formulasi, adopsi, implementasi, dan evaluasi yang melibatkan dewan guru dan komite madrasah. Namun, pelaksanaan kebijakan menghadapi berbagai kendala seperti keterlambatan pencairan tunjangan profesi, keterbatasan anggaran, koordinasi antarinstansi yang kurang optimal, akses pelatihan yang terbatas, serta perbedaan pemahaman guru terhadap isi undang-undang. Kepala madrasah tetap berupaya mengatasi kendala tersebut dengan optimalisasi sumber daya, penguatan komunikasi, serta pelaksanaan program alternatif internal maupun daring. Implikasi kebijakan ini meliputi peningkatan kesejahteraan guru, perbaikan manajemen madrasah, peningkatan kualitas pendidikan, penguatan kebijakan pendidikan nasional, serta pengembangan profesionalisme kepala madrasah. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan koordinasi lintas lembaga dan penyesuaian kebijakan berbasis kebutuhan lokal.

