PEMBAGIAN HARTA WARIS ANAK BEDA AGAMA DALAM TRADISI MASYARAKAT SUKU SANGIHE PERSPEKTIF YUSUF AL-QORDHAWI

Authors

  • Adythia Al Ghozaly Kaempe Author

Keywords:

Hukum Waris, Adat Sangihe, Yusuf al-Qaradhawi, Waris Beda Agama, Pembagian Harta

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena pembagian waris kepada anak yang berbeda agama dalam adat suku Sangihe, khususnya di Desa Kendahe II Soa, serta membandingkannya dengan perspektif Yusuf al-Qaradhawi, seorang ulama kontemporer. Dalam masyarakat Sangihe, baik anak muslim maupun non-muslim dapat saling mewarisi, yang bertentangan dengan hukum Islam yang melarang pewarisan antara muslim dan non-muslim, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an dan hadits. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan pendekatan normatif-sosiologis untuk mengkaji praktik adat yang mendasari pembagian warisan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian waris di masyarakat Sangihe lebih berlandaskan pada adat dan kepentingan keluarga, seperti menjaga keharmonisan dan menghindari konflik internal. Meskipun praktik ini tidak sesuai dengan hukum Islam, ia diterima dalam masyarakat karena tradisi adat yang kuat. Dalam pandangan Yusuf al-Qaradhawi, pewarisan dari muslim kepada non-muslim tidak diperbolehkan, tetapi sebaliknya dapat diterima jika membawa kemaslahatan. Studi ini mengungkapkan adanya fleksibilitas dalam praktik hukum waris adat di Indonesia yang multikultural, dan bagaimana masyarakat lokal menyesuaikan hukum adat dengan mempertimbangkan aspek sosial dan agama.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-09-19

Issue

Section

Articles

How to Cite

PEMBAGIAN HARTA WARIS ANAK BEDA AGAMA DALAM TRADISI MASYARAKAT SUKU SANGIHE PERSPEKTIF YUSUF AL-QORDHAWI. (2024). Fala Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 1(2). https://jalanjurnal.mahbaabsarinahasanah.ac.id/ojs/index.php/Fala/article/view/35

Similar Articles

1-10 of 34

You may also start an advanced similarity search for this article.