KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PREWEDDING DALAM PERSPEKTIF QANUN 6 TAHUN 2014 PASAL 1 AYAT 24 (STUDI KASUS DI GAMPONG MATANG RAWA KECAMATAN BAKTIYA KABUPATEN ACEH UTARA)
Keywords:
Prewedding, Ikhtilat, Qanun Aceh, Hukum Islam, Sadd al-Dzari’ahAbstract
Penelitian ini membahas praktik prewedding yang dilakukan oleh pasangan yang belum menikah secara sah menurut hukum Islam, dengan fokus pada perspektif yuridis berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 24 tentang Ikhtilat. Prewedding yang lazimnya dilakukan untuk dokumentasi pernikahan seringkali mengandung unsur-unsur yang melanggar norma syar’i, seperti adanya kontak fisik, pose romantis, dan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan Islam. Studi ini dilakukan di Gampong Matang Rawa, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan wilayah yang memberlakukan hukum syariat secara formal. Melalui pendekatan yuridis normatif dan sosiologis, serta teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi, ditemukan bahwa praktik prewedding oleh pasangan belum menikah dinilai melanggar prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh. Hasil wawancara dengan tokoh MPU setempat menunjukkan bahwa aktivitas ini dipandang sebagai bagian dari ikhtilat dan termasuk perbuatan maksiat yang harus dicegah berdasarkan prinsip sadd al-dzari’ah. Selain itu, terdapat pengaruh kuat budaya luar yang mendorong praktik ini menjadi tren, meskipun bertentangan dengan nilai-nilai lokal. Sebagai solusi, disarankan agar sesi dokumentasi dilakukan setelah akad nikah untuk menghindari pelanggaran hukum Islam dan menjaga marwah keluarga serta masyarakat. Penelitian ini menegaskan perlunya edukasi dan penguatan pengawasan oleh aparat dan tokoh masyarakat terhadap fenomena prewedding yang tidak sesuai syariat, serta pentingnya pelibatan hukum adat dan qanun dalam menjaga moralitas publik di Aceh.

