ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH IDDAH SEBAB PERKARA NUSYUZ DI PENGADILAN AGAMA MOJOKERTO PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I
Keywords:
Analisis,, Putusan Hakim, NusyuzAbstract
Pokok Permasalahan dalam penelitian yaitu: 1). Bagaimana Putusan Hakim terhadap pemberian nafkah iddah dalam perkara nusyuz di Pengadilan Agama Mojokerto ? 2). Bagaimana Putusan Hakim terhadap pemberian nafkah iddah dalam perkara nusyuz di Pengadilan Agama Mojokerto Perspektif Mazhab Syafi’i ? Tujuan dari Penelitian ini yaitu untuk Untuk mengetahui dan memahami Putusan Hakim terhadap pemberian nafkah iddah dalam perkara nusyuz di Pengadilan Agama Mojokerto Perspektif Imam Syafi’i sehingga dapat menarik kesimpulan tentang betapa pentingnya keadilan di pengadilan Agama khususnya dalam menangani perkara Nusyuz. Jenis penelitian ini menggunakan bentuk penelitian deskriptif kualitatif, dengan metode penelitian lapangan (field research). Menghasilkan data-data yang tertulis maupun secara lisan dari orang-orang untuk mendiskripsikan suatu fenomena yang diteliti. Berdasarkan dari data yang telah penulis temukan dapat diketahui bahwa alasan Pemohon memberikan nafkah iddah terhadap perkara Nusyuz berdasarkan mediasi yaitu atas kesepakatan kedua belah pihak antara Pemohon dan Termohon yang mana mareka tidak ada satu sama lain pihak yang dirugikan baik dari pihak Pemohon dalam memberikan nafkah kepada Termohon dan seorang istri menerima apa yang telah diberikan oleh Pemohon. Mediator hanya menjadi seorang penengah dalam hal penentuan nafkah iddah

